BERITA GRESS
Lagi-lagi kisah seorang ibu digugat anak kandungnya kembali terjadi.
Kini, kisah sedih itu datang dari seorang nenek berusia 78 tahun asal Bandung.
Wanita renta bernama Cicih itu digugat 4 anak kandungnya atas tanah warisan dan harus membayar ganti rugi Rp 1,6 miliar.
Padahal, ada alasan utama Cicih menjual tanah yang ia klaim sebagai tanah warisan bagiannya dari sang mendiang suami, S Udin.
Baca: Tanda Tangan Bu Dendy Di Surat Damai Jadi Sorotan, Ini Bedanya dengan Punya Nylla Nylala
Berikut 6 fakta soal kasus ibu digugat anak kandungnya:
1. Didugat Rp 1,6 Miliar
Keempat anak kandungnya, yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji
Rusbandi dan Ai Komariah menguggat Cicih karena telah menjual tanah
warisan.
Cicih digugat perbuatan melawan hukum dengan keharusan ganti rugi Rp 1,6 miliar.
Empat anaknya hasil pernikahan dengan almarhum S Udin (80), yakni
Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah mengugat Cicih.
Kasusnya terdaftar dengan nomor perkara8/PDT.G/2018/PN BDG.
Sebabnya, Cicih bersama tergugat lainnya yakni Iis Rila Sundari
dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan Cicih menjual
sebidang tanah seluas 91 meter persegi dari luas 332 meter persegi di
Jalan Embah Jaksa pada Iis Rila Sundari.
Menurut para penggugat, mereka masih punya hak atas tanah yang
dijual tersebut dan penggugat menuduh penjualan tanah tanpa
sepengetahuan mereka.
2. Sudah Dibagi Rata
Cicih bercerita, sebelum meninggal suaminya sudah membagi tanah pada semua anaknya.
Semua anak-anaknya tersebut sudah mendapat bagian.
Adapun tanah yang dijual Cicih adalah bagian dari haknya sebagai
istri yang dibuktikan dengan surat waris dari suaminya yang
ditandatangani di atas materai pada 4 Januari 2006 dengan saksi ketua RT
dan RW setempat.
Alasan lainnya, Cicih merasa punya hak atas tanah yang dijual karena tanah didapat dari harta bersama selama pernikahan.
Apalagi, kata dia, anak-anaknya yang menggugat sudah mendapat
warisan tanah dari almarhum S Udin namun ternyata dijual karena untuk
keperluan mendesak.
"Saya ini sebagai orang tua tidak gegabah. Saat saya mau jual itu
rumah, saya datangi anak-anak saya, saya datangi Aji Rusbandi tapi
tidak ada dan saya bicara sama istrinya. Saya datangi Ai Sukawati, dia
setuju rumah dijual. Tidak ada masalah. Tapi ternyata saya malah
digugat. Kemarin saya pertama kali menginjakkan kaki di pengadilan,
ketemu pengacara dan hakim,"' kata Cicih.
loading...
3. Tak Sanggup Mengandalkan Uang Kontrakan
"Rumah yang dijual rumah yang di depan, dijual ke Bu Iis seharga
Rp 250 juta, bu Iis ini dia bidan. Kenapa saya jual, karena saya butuh
uang untuk keperluan sehari-hari," ujar Cicih di kediamannya, Rabu
(21/2).
"Saya memang ada uang pensiun Rp 1,2 juta dan ada uang hasil kontrakan. Tapi itu belum cukup," katanya.
Ia ditemani anak bungsu atau kelima dari pernikahannya dengan S
Udin yakni Alit Karmilah (46). Alit bersama anaknya tinggal bersama
Cicih.
Dari uang Rp 250 juta, sebagian uangnya dipakai merenovasi rumah lainnya yang tidak jauh dari rumah Cicih.
Sisanya, digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membayar
utang atas uang yang ia pinjam dari orang lain dan digunakan
sehari-hari.
4. Rawat Anak-Anak yang Menggugatnya
Padahal uang hasil menjual rumah itu ia gunakan juga untuk
membiayai hidup cucu-cucunya, yang merupakan anak-anak dari penggugat.
"Uangnya tidak semua buat makan saya, tapi ada buat renovasi rumah
dan membiayai cucu-cucu saya yang juga anak-anak saya itu (penggugat).
Ada empat anak (cucu) mereka yang tinggal di sini, satu sampai lulus
SMK dan ada juga yang dari bayi sampai usia enam tahun," ujar Cicih.
"Semuanya saya rawat disini. Uang penjualan itu untuk mencukupi
kebutuhan kami semua yang tinggal disini. Kalau mengandalkan uang
pensiunan dan kontrakan tidak cukup."
loading...
5. Tetap Dituduh Bersalah
Kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunawan berpendapat bahwa gugatan Rp 1,6 miliar pada Cicih sangat beralasan.
"Kami tetap sesuai aturan hukum bahwa apa yang dilakukan tergugat
itu salah. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pasal 1365
KUH Perdata," ujar Tina via ponselnya, Rabu (21/2).
Pihaknya juga menyebut Pasal 584 KUH Perdata yang membahas hak
milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan
untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan daluarsa, dengan pewarisan
baik menurut undang-undang maupun wasita dan dengan penunjukan atau
penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak
milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuar terhadap
barang itu.
Dasar hukum lain yang diajukan yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor
51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang
berhak atu kuasanya.
Pasal itu berisi "Pemakaian tanah tanpa ijin dari yang berhak
maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, diancam dengan
hukuman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.
"Sesuai aturan hukum yang kami sebutkan, surat wasiat yang
ditunjukan tergugat itu tidak berdasar, tidak sah karena tidak
ditandatangani oleh notaris," katanya.
Saat ini, pihaknya fokus mencari solusi terbaik. Selain harus
patuh pada aturan undang-undang, Tina meminta penjualan tanah dibatalkan
kemudian kembali ke status awal tanah tersebut.
"Langkah selanjutya, agar jual beli tanah itu dibatalkan dulu
kemudian dilakukan mediasi selanjutnya. Sehingga, bisa dibahas
langkah-langkah perdamaian. Kalaupun toh tergugat keukeuh tanah 91 meter
itu haknya berdasar surat wasiat hibah itu tidak sah," ujar Tina.
6. Kasih Ibu Sepanjang Masa
Meski digugat, Cicih (78) tetap menyayangi mereka.
"Sebagai orang tua, saya masih sayang sama mereka. Kasih ibu tidak
akan hilang dengan kondisi apapun. Saya memaafkan mereka dan berharap
kasus ini disudahi dan kami berkumpul lagi sebagai satu keluarga," ujar
Cicih.
Alit, anak bungsu Cicih berharap keluarga kembali rukun.
Tidak ada niatan dari Alit untuk menguasai harta Cicih.
Apalagi, selama ini ia dianggap kakak-kakaknya ingin menguasai harta warisan.
"Semua sudah kebagian warisan dari bapak. Sedikitpun saya tidak
ingin menguasai seluruhnya, saya berharap keluarga kembali rukun,
kasihan ibu saya sudah tua," ujar Alit.(Tribunnews.com)
loading...
Baca Juga Artikel keren lainnya: